ragam

“Republik dalam Republik”: Ketika Sebuah Kalimat Menhan Mengguncang Langit Morowali

Kamis, 27 November 2025 | 09:55 WIB




DPR Terkejut: “Baiklah, Kita Cek. Siapa Tahu Memang Ada Republik Baru.”





Komisi V DPR ikut tersengat. Ketua Komisi V, Lasarus, mengakui bahwa mereka bahkan belum pernah meninjau bandara itu.





Logikanya: Kalau DPR saja belum pernah melihatnya, bagaimana mereka bisa memastikan bahwa negara benar-benar hadir di sana?





Mereka pun berjanji akan terbang ke Morowali. Bukan untuk mencari bendera baru, tapi memastikan bahwa izin, slot time, dan clearance benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas administratif yang dikirim lewat WhatsApp.





Negara Hadir atau Negara Hanya Menitipkan Nama?





Pernyataan Menhan, jika dibedah, adalah alarm yang berbunyi di tengah ruang yang selama ini dianggap aman. Bukan tentang bandara ilegal, bukan tentang republik kecil. Masalahnya: Sejauh mana negara benar-benar hadir di bandara yang dikelola swasta?





Bandara umum: negara hadir penuh. Bandara khusus: negara hadir sebagian, selebihnya dipercayakan kepada korporasi. Untuk urusan industri, rumus ini masuk akal.
Untuk urusan kedaulatan… ceritanya lain.





Pernyataan Menhan sebagai “Tes Kejut” Negara





Kalimat “tidak boleh ada republik dalam republik” pada akhirnya menjadi semacam tes kejut.
Seperti mengetuk meja keras agar semua orang yang pura-pura sibuk akhirnya menoleh.





Ia bukan tudingan bahwa Morowali memisahkan diri. Ia adalah cara Menhan mengatakan: “Hei, ini kedaulatan. Jangan diperlakukan seperti lampiran izin usaha.”


Halaman:

Tags

Terkini