Kebijakan Kemasan Rokok: Perang Kewenangan di Balik Upaya Pengendalian Tembakau
[locusonline.co] Kebijakan plain packaging atau penyeragaman kemasan rokok kembali memantik perdebatan sengit. Di balik niatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menekan daya tarik rokok, kebijakan ini justru diterpa badai penolakan yang menyoroti persoalan tumpang-tindih kewenangan, ancaman industri, dan meluasnya pasar gelap.
Salah Kamar atau Salah Arah?
Di garis depan penolakan adalah Komisi XI DPR RI. Ketuanya, Muhammad Misbakhun, secara tegas menyatakan bahwa Kemenkes telah "salah kamar". Dalam pandangannya, urusan standar kemasan produk industri adalah ranah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bukan Kemenkes.
"Kalau nanti kebijakan plain packaging diterapkan, saya bilang lawan saja. Itu sudah salah kamar," tegas Misbakhun pada Jumat (28/11/2025).
Argumen ini bukan sekadar perebutan teritorial. Misbakhun mengingatkan bahwa kebijakan radikal ini berpotensi melanggar undang-undang tentang perlindungan merek dan persaingan usaha sehat. Ia mempertanyakan, industri apa saja yang dilarang menggunakan identitas merek dagangnya, dan memperingatkan bahwa langkah ini bisa menjadi pukulan telak bagi industri tembakau yang sedang dilanda ketidakpastian regulasi.
Celah Ilegal: Peringatan yang Berulang
Penolakan serupa datang dari Kemenperin, yang memandang kebijakan ini dari kacamata yang berbeda. Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau, Merijanti Punguan Pitaria, mengingatkan bahwa kemasan seragam justru akan menjadi bumerang.