ragam

Rekrutmen PPPK: BGN Butuh 32.000 Pekerja, Daftar Sekarang Sebelum Ditutup

Sabtu, 6 Desember 2025 | 19:51 WIB


Buruan Daftar! PPPK BGN Dibuka 5-10 Desember: Kuota 32.000, Syarat Ketat, dan Link SSCASN





[locusonline.co, Jakarta] – Rekrutmen PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) Tahap 2 telah dibuka untuk merekrut tenaga ahli dan profesional guna mendukung program strategis pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersedia 32.000 formasi, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum, dengan penempatan di dapur umum di berbagai daerah Indonesia sesuai alamat KTP peserta.





Kuota Besar, Dua Jalur Berbeda





Rekrutmen ini menawarkan peluang besar dengan pembagian formasi unik:






  • 31.250 formasi khusus untuk lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kementerian Pertahanan.




  • 750 formasi umum terbuka untuk masyarakat, termasuk pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).





Peserta yang lolos akan ditempatkan di dapur umum berbagai daerah, sesuai alamat KTP untuk mendukung pemerataan tenaga kerja.





Link Pendaftaran dan Tata Cara





Pendaftaran dilakukan eksklusif online melalui portal resmi:
Link Pendaftaran: Daftar PPPK BGN SSCASN BKN: https://sscasn.bkn.go.id/





Berikut tata cara pendaftaran inti:






  1. Siapkan dokumen asli untuk discan (KTP, ijazah, transkrip, dll.).




  2. Lengkapi biodata di SSCASN dengan teliti. Kesalahan = gugur.




  3. Pilih hanya 1 (satu) lokasi ujian.




  4. Unggah dokumen scan berwarna yang JELAS dan UTUH.




  5. Cetak kartu ujian setelah pendaftaran selesai.





Dokumen Wajib yang Perlu Disiapkan:






  • KTP yang masih berlaku.




  • Ijazah & Transkrip Nilai ASLI (bukan legalisir).




  • 4 Surat Pernyataan bermaterai (lamaran, pernyataan 5 poin, kesediaan seleksi, pertanggungjawaban mutlak).




  • Pas foto 4x6 background merah, kemeja putih (bukan swafoto).




  • SKCK (masa berlaku ≥6 bulan).




  • Surat Sehat Jasmani & Rohani + Bebas NAPZA dari dokter pemerintah.




  • Sertifikat Akreditasi Kampus/Prodi dari BAN-PT.




  • Khusus SPPI: Sertifikat Manajerial/Surat Aktif Bekerja.




  • Khusus Umum/SPPG: Surat Pengalaman Kerja/SK Penempatan dari Kepala BGN.





Syarat Daftar yang Wajib Dicermati


Halaman:

Tags

Terkini