Dalam konteks tata ruang dan perlindungan pangan nasional, kasus ini bukan sekadar persoalan blok bangunan. Ketika sawah dilucuti statusnya dan aparat hukum diam, maka konsep ketahanan pangan tinggal jargon seminar.
Saat laporan ini disusun, Polres Garut masih belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim terus dilakukan.
Sementara bangunan pabrik berdiri gagah, lahan pertanian hilang tanpa jejak, dan hukum masih mondar-mandir mencari titik keberaniannya.
Jika penyidikan terus tanpa kepastian, siapa sesungguhnya yang dilindungi lahan negara atau kepentingan yang membabatnya?*****