ragam

Blunder Prosedural atau Politik Hukum? Investigasi Lengkap Polemik KPK-TNI dalam Kasus Kabasarnas

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:06 WIB



1. Posisi Hukum TNI dan Kekhususan Peradilan Militer
TNI bersikukuh pada UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Praktisi hukum militer, Mayor CHK (Purn) Marwan Iswandi, menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang tersebut, hanya tiga pihak yang berwenang melakukan penyidikan dan penahanan terhadap prajurit TNI: Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer (Puspom), dan Oditur Militer. Oleh karena Henri dan Afri masih berstatus aktif, KPK dianggap telah melangkahi kewenangan hukum yang berlaku.





2. Klaim KPK dan Prinsip Lex Specialis
Di sisi lain, pengamat seperti Indonesian Human Rights Watch (Imparsial) bersikukuh bahwa KPK seharusnya tidak perlu meminta maaf. Mereka berargumen bahwa UU KPK sebagai hukum khusus (lex specialis) memberikan kewenangan kuat untuk mengusut korupsi, termasuk yang melibatkan militer, dan dapat mengesampingkan prosedur umum. KPK dinilai telah "menyerah" terlalu cepat di bawah tekanan institusional TNI.





3. Celah Kebijakan: "Dwi-status" Perwira di Instansi Sipil
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengidentifikasi akar masalahnya adalah kebijakan penempatan perwira aktif TNI di lembaga sipil seperti Basarnas. Status ganda ini menciptakan ambiguitas yurisdiksi saat terjadi pelanggaran. Fickar menyarankan agar personel TNI yang ditugaskan di instansi sipil dinonaktifkan sementara dari status kemiliterannya, sehingga sepenuhnya tunduk pada hukum pidana umum.





Dampak dan Implikasi: Kredibilitas, Impunitas, dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi





Blunder kasus Basarnas ini bukan sekadar insiden kecil, melainkan memiliki dampak strategis yang serius bagi demokrasi dan supremasi hukum Indonesia.






  1. Pukulan terhadap Kredibilitas dan Independensi KPK
    Permintaan maaf KPK dianggap oleh banyak pengamat, termasuk Imparsial, sebagai langkah yang merusak citra dan otoritas lembaga antirasuah. KPK dipandang tidak lagi sebagai lembaga super body yang berani, tetapi mudah "ditekuk" oleh institusi lain yang lebih kuat. Hal ini berpotensi mengurangi efek jera korupsi dan kepercayaan publik.




  2. Menguatnya Kekhawatiran "Impunitas" di Lingkungan Militer
    Kritik paling keras adalah bahwa penyerahan kasus ke Puspom TNI membuka jalan bagi impunitas atau pembebasan. Sistem peradilan militer yang tertutup dan eksklusif sering dikhawatirkan kurang transparan dan lebih lunak dalam menghukum anggotanya sendiri dibandingkan peradilan umum. Meski Panglima TNI saat itu, Laksamana Yudo Margono, menyatakan kekecewaan dan komitmen penindakan, skeptisisme publik terhadap proses internal militer tetap tinggi.




  3. Dysfunctional System: Politik Hukum di Atas Hukum itu Sendiri
    Polemik ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih sangat rentan pada tarik-ulur politik dan kekuasaan institusional. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aturan yang tumpang-tindih dan tidak jelas dapat dimanfaatkan untuk menghindari proses hukum yang transparan. Sebagaimana disorot Imparsial, momentum ini seharusnya digunakan untuk merevisi UU Peradilan Militer yang dinilai sudah tidak relevan.





Kasus Basarnas merupakan cermin retak dari sistem penegakan hukum Indonesia. Ia mengingatkan bahwa tanpa koordinasi dan kejelasan regulasi yang solid, upaya pemberantasan korupsi bisa terperosok dalam kubangan konflik kewenangan. Permintaan maaf KPK kepada TNI mungkin telah meredakan ketegangan institusional sesaat, tetapi ia meninggalkan luka yang lebih dalam pada tubuh penegakan hukum.





Solusi jangka panjangnya terletak pada dua hal: pertama, revisi terhadap UU Peradilan Militer untuk memastikan kasus korupsi yang melibatkan militer dapat ditangani secara lebih transparan dan akuntabel. Kedua, penertiban kebijakan penugasan TNI di lembaga sipil, dengan opsi non-aktif sementara, agar tercipta kepastian hukum. Tanpa langkah reformatif ini, "blunder" serupa hanya menunggu waktu untuk terulang, dan perang melawan korupsi akan terus terhambat di depan pintu kantor institusi yang paling berkuasa. (**)










Kronologi Singkat Kasus KPK vs TNI: Kasus Kabasarnas





TanggalPeristiwa KunciPihak Terlibat & Pernyataan
25 Juli 2023KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).Menangkap Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dan 9 lainnya.
26 Juli 2023KPK menetapkan tersangka, termasuk Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.Nilai dugaan suap ~Rp 88,3 miliar dari proyek 2021-2023.
27 Juli 2023Henri Alfiandi membantah wewenang KPK.Alasan: statusnya sebagai anggota TNI aktif.
28 Juli 2023 (Pagi)Puspom TNI menggelar jumpa pers menolak penetapan tersangka.Menyatakan KPK "melebihi kewenangan" dan melanggar UU Peradilan Militer.
28 Juli 2023 (Sore)Rombongan Puspom TNI datang ke KPK. KPK meminta maaf secara resmi.Wakil Ketua KPK akui "kekhilafan" dan serahkan proses hukum ke Puspom TNI.

Halaman:

Tags

Terkini