"Korupsi terstruktur yang direncanakan seperti event organizer. Paket proyek diarahkan, afiliasi dipastikan, sistem dijalankan, untung digiring dan sekarang, semua lagi nunggu siapa aktor selanjutnya yang bakal ikut masuk babak lanjutan."
LOCUSONLINE, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung buka tabir drama dugaan korupsi dua pejabat Kota Bandung: Wakil Wali Kota M. Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga.
Motifnya? Bukan sekadar “aji mumpung jabatan”, tapi lebih mirip project curation yang niat mereka diduga mengarahkan paket pengadaan barang dan jasa ke pejabat OPD tertentu supaya jatuh ke pihak-pihak yang punya afiliasi dengan mereka.
Pola ini dilakukan berulang, rapi, dan sistematis kayak orang bikin template Google Docs biar tinggal copy-paste tiap tahun.
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo bilang dua pejabat itu memainkan kekuasaan dengan cara minta paket pengadaan ke OPD, pastikan proyeknya dilarikan ke kelompok mereka dan semua berjalan smooth, tapi jelas melawan hukum.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” kata Irfan.
Ini bukan korupsi receh. Ini curated corruption.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 KUHP, alias pasal favorit untuk pejabat yang “kebanyakan kuasa, kurang etika.”