ragam

DBHP Purwakarta Disorot: KMP Ajukan Perlindungan ke LPSK, Desak KPK Bongkar Penyimpangan

Jumat, 12 Desember 2025 | 09:28 WIB
Ketua KMP, Zaenal Abidin



KMP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah hukum secara profesional dan transparan. Desakan tersebut mencakup:






  1. Menindaklanjuti laporan dugaan skandal DBHP secara independen.




  2. Memanggil dan memeriksa pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan DBHP 2016–2018.




  3. Mengamankan dokumen anggaran, realisasi kas daerah, dan dokumen proyek yang terkait dengan aliran DBHP.




  4. Menghindari kompromi atau intervensi politik.






Baca Juga : Tiga Kepala Daerah Kena Strike Karena Keputusan Absurd Bikin Publik Geleng-geleng







“KPK harus menunjukkan keberpihakan pada hukum dan rakyat. Tidak boleh ada penyimpangan yang ditutup-tutupi,” kata KMP.






KMP telah menyerahkan rangkaian dokumen pendukung kepada lembaga penegak hukum, di antaranya:






  1. Data realisasi DBHP 2016–2018,




  2. Dokumen kas daerah yang mengindikasikan penundaan maupun pengalihan dana,




  3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang relevan,




  4. Dokumen proyek infrastruktur yang diduga terkait,




  5. Kesaksian awal beberapa pihak kunci.





Menurut KMP, pola penyimpangan yang ditemukan bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi menunjukkan indikasi kesengajaan yang dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi.





Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa siapa pun penyelenggara negara yang terlibat harus diproses secara hukum.






“Tidak ada satupun penyelenggara negara yang boleh kebal hukum. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan individu atau kelompok,” ujarnya.






KMP mengajak masyarakat dan komunitas sipil untuk bersama mengawal proses hukum dan mendukung perlindungan terhadap pelapor. Ajakan tersebut ditujukan kepada:

Halaman:

Terkini