Arahan ini secara implisit juga menyampaikan pesan bahwa kehadiran fisik pemerintah di lapangan merupakan indikator nyata dan paling konkret dari kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, terciptanya ketertiban kota diharapkan bukan berasal dari kebijakan instan, melainkan dari regulasi yang berkesinambungan, koordinasi yang solid antar-OPD, serta pengawasan yang berkelanjutan oleh pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat. (**)