ragam

UMK 2026 Kabupaten Bandung Masih "Tertahan" di Pusat, Disnaker: Regulasi Pasca Putusan MK Belum Jelas

Selasa, 16 Desember 2025 | 07:59 WIB
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara


[Locusonline, SOREANG, Kabupaten Bandung] – Nasib Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung untuk tahun 2026 masih digantungkan pada ketidakpastian regulasi dari pemerintah pusat. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengonfirmasi bahwa hingga pertengahan Desember 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung belum dapat menetapkan besaran upah minimum akibat belum adanya keputusan final dan aturan teknis dari Jakarta.





Ketidakjelasan ini berakar pada vakum hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait pengupahan. Putusan tersebut secara efektif mengubah landasan perhitungan upah minimum, namun aturan pelaksanaannya hingga kini belum terbit.





"Pada rapat koordinasi tanggal 26 November itu, seluruh hadirin, khususnya anggota Dewan Pengupahan, sepakat bahwa kita masih harus menunggu keputusan dari pusat sebagai landasan hukum dalam menentukan perhitungan UMK Kabupaten Bandung," tegas Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, dalam keterangan pers di Soreang, Senin (15/12/2025).





Prosedur Baku Terhambat: UMP Harus Jelas Dulu





Dadang menjelaskan bahwa secara prosedural, penetapan UMK sebuah kabupaten hanya dapat dilakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat ditetapkan oleh Gubernur. Namun, UMP itu sendiri juga terganjal oleh regulasi pusat yang sama. Saat ini, pemerintah daerah masih menanti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi dasar teknis penghitungan kenaikan upah minimum secara nasional.





"Langkah-langkah di daerah sudah kita siapkan, tapi sampai hari ini regulasi dari pusat memang belum turun. Jadi daerah belum bisa melangkah lebih jauh," keluhnya.





Aspirasi Pekerja Mengambang: Harap 8,5-10%, Tapi Realitas di Tangan Pusat





Di tengah situasi wait and see ini, Disnaker telah melakukan sejumlah langkah antisipatif. Salah satunya adalah membuka ruang dialog dengan berbagai serikat pekerja, tidak terbatas pada dua perwakilan yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten, yaitu dari TSK dan KSP.





"Dari dialog itu, aspirasi yang disampaikan teman-teman serikat pekerja, jika memungkinkan, menginginkan kenaikan UMK di kisaran 8,5 sampai 10 persen," ungkap Dadang.


Halaman:

Tags

Terkini