ragam

UMK 2026 Kabupaten Bandung Masih "Tertahan" di Pusat, Disnaker: Regulasi Pasca Putusan MK Belum Jelas

Selasa, 16 Desember 2025 | 07:59 WIB
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara



Namun, ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut masih sangat prematur. Besaran final sepenuhnya bergantung pada formula baru yang akan ditetapkan pemerintah pusat, yang bisa berupa satu angka paten atau suatu interval persentase. Isu kesenjangan upah (wage gap) antarwilayah, seperti dalam Kawasan Bandung Raya, juga disebutkan menjadi salah satu pertimbangan panas dalam pembahasan di tingkat nasional.





Kilas Balik Kenaikan: Dari 6,5% hingga Nol Persen di Masa Pandemi





Sebagai gambaran, UMK Kabupaten Bandung tahun 2025 ini sebesar Rp3.757.284, setelah mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya sesuai kebijakan nasional saat itu. Dadang mengingatkan bahwa tren kenaikan UMK dalam satu dekade terakhir berfluktuasi. "Bahkan pada masa pandemi Covid-19, sempat terjadi kondisi di mana kenaikan UMK ditetapkan nol persen demi menjaga stabilitas ekonomi dan kelangsungan usaha," ujarnya.





Proses Tetap Dilalui, Meski Keputusan dari Pusat





Kepala Disnaker menegaskan, sekalipun nantinya pemerintah pusat menetapkan angka kenaikan secara nasional, proses di tingkat daerah tetap harus melalui mekanisme Dewan Pengupahan. "Kita sampaikan nanti putusan dari presiden atau PP itu seperti apa, lalu kita minta respons dari seluruh anggota Dewan Pengupahan. Jadi tetap ada proses pembahasan," pungkas Dadang.





Situasi ini menempatkan jutaan pekerja di Kabupaten Bandung dalam situasi menunggu yang tidak pasti, sementara para pengusaha juga kesulitan merencanakan anggaran tenaga kerja untuk tahun depan. Ketegangan antara harapan kenaikan upah yang layak dan pertimbangan kemampuan dunia usaha diperkirakan akan memuncak begitu regulasi pusat akhirnya turun. (**)


Halaman:

Tags

Terkini