Landasan Hukum dan Prinsip Kehati-hatian
Desakan evaluasi ini memiliki pijakan hukum yang kuat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini mengamanatkan prinsip pencegahan dan kehati-hatian (precautionary principle).
"Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen," tegas Rajiv, menegaskan bahwa seruan ini selaras dengan amanat undang-undang.
Tantangan Integrasi dan Langkah ke Depan
Tantangan terbesar saat ini adalah sinkronisasi data perizinan yang terpecah-pecah di berbagai kementerian dan lembaga. Rajiv mendorong integrasi data untuk izin pariwisata alam, pertambangan, dan alih fungsi lahan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi izin yang tumpang tindih atau melanggar ketentuan tata ruang.
Langkah Pemda Jabar dan Kabupaten Bandung, meski patut diapresiasi sebagai respons awal, kini dihadapkan pada ujian nyata. Moratorium dan evaluasi harus berujung pada tindakan korektif yang tegas, seperti mencabut izin yang terbukti melanggar, merehabilitasi lahan kritis, dan menegakkan pengawasan AMDAL yang ketat. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko hanya menjadi "istirahat sejenak" sebelum pembangunan ekstraktif kembali dilanjutkan, sementara ancaman banjir, longsor, dan krisis air terus mengintai warga Bandung Raya. (**)