Jika dalam 60 hari pengembalian tak juga dilakukan, Inspektorat akan melanjutkan proses melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Bila tetap buntu, barulah bola panas dilempar ke Gubernur Jawa Barat untuk menentukan langkah berikutnya.
“Hari ini ada dua agenda. Peringatan Hari Antikorupsi dan RekorWasda. Ini penting untuk menyamakan persepsi pengawasan,” jelas Eman.
RekorWasda sendiri disebut sebagai forum strategis untuk menyeragamkan cara pandang pengawasan, terlebih menjelang tahun 2026 yang dipenuhi program prioritas nasional seperti MBG, sekolah rakyat, dan berbagai program pusat lain yang anggarannya sudah mengalir.
“Meski Inspektorat tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan, tanggung jawab pengawasan tetap melekat,” tegasnya, memastikan bahwa walau tidak pegang proyek, mata tetap mengawasi.
Sementara itu, Pemeriksa Keuangan Bidang Pengawasan Kejati Jawa Barat, Intan Lasmi Susanto, menekankan pentingnya harmoni antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, penanganan korupsi tidak melulu soal borgol, tapi juga soal pencegahan dan pemulihan.
“Kami mendorong kerja sama yang lebih terukur antara APIP dan APH, bahkan bisa dituangkan dalam nota kesepahaman,” ujarnya.
Intan menegaskan, jika audit investigatif menemukan kerugian negara, pendekatan awal tetap preventif dengan mengedepankan pengembalian kerugian. Namun, jika upaya itu gagal, barulah jalur hukum dinaikkan levelnya.
“Kalau tidak bisa diselesaikan, tentu penanganan hukum akan ditingkatkan,” pungkasnya.