Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi pidana jika disertai intimidasi atau kekerasan.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik atas kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua debt collector berinisial MET dan NAT. Dalam peristiwa tersebut, enam anggota Polri terlibat dan telah dijatuhi sanksi etik, mulai dari pemecatan hingga demosi.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa praktik penagihan utang di jalan raya bukan sekadar urusan cicilan macet, melainkan sudah menjelma persoalan keamanan dan ketertiban umum.
Singkatnya, polisi mengingatkan utang boleh ditagih, tapi cara preman jangan diwariskan.*****