Feri secara khusus mengkritik kecenderungan dominasi kepolisian dalam berbagai sektor administratif, mulai dari pendidikan, pertanahan, hingga administrasi pemerintahan.
Menurutnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan keterlibatan kepolisian di sektor-sektor tersebut justru membuat tata kelola menjadi tidak efektif.
“Peran kepolisian di banyak sektor itu malah bikin sektor-sektor tersebut tidak berjalan optimal,” katanya.
Ia menilai aparat kepolisian memang tidak dirancang untuk mendalami hukum administrasi negara atau tata kelola pemerintahan.
“Aneh kalau semua persoalan hukum administrasi diserahkan ke polisi. Polisi itu bicara keamanan, bukan ngurus semua urusan negara,” tegas Feri.
Selain substansi, Feri juga menyoroti proses pembentukan KUHAP baru yang dinilainya jauh dari prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Ia menyebut tahapan pembentukan undang-undang tidak dijalankan secara utuh dan aspirasi masyarakat hanya menjadi formalitas.
“Pembentukan undang-undang ini tidak menampung konsep meaningful participation,” ujarnya.