| Aspek Kebijakan | Rencana / Usulan Awal | Catatan dan Tantangan |
|---|---|---|
| Periode Libur | 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. | Mencakup malam tahun baru dan hari pertama tahun baru. |
| Bentuk Kebijakan | Masih dibahas: apakah libur total, pembatasan jam operasional, atau hanya di rute/rute tertentu. | Dishub Jabar menilai kebijakan penuh lebih memungkinkan diterapkan saat Lebaran. |
| Besaran Kompensasi | Rp 500.000 untuk dua hari, dibagi antara sopir dan pemilik kendaraan. | Diasumsikan dari rata-rata pendapatan Rp 250.000/hari (setoran+konsumsi sopir). |
| Pembiayaan | Diusulkan dibagi rata antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung. | Pemkot Bandung masih menghitung ketersediaan dan sumber anggaran. |
| Penerima Kompensasi | Sekitar 2.500 sopir angkot yang tercatat beroperasi. | Mekanisme penyaluran (langsung ke sopir atau via koperasi) masih digodok untuk hindari penyalahgunaan. |
Wali Kota Farhan menekankan bahwa diskusi harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk koperasi angkot, operator, dan aparat penegak hukum seperti Satlantas Polrestabes dan Dishub Kota Bandung. “Hal ini untuk memastikan agar tidak ada satu pun layanan publik yang terganggu,” tegasnya. Terlebih lagi, skema kompensasi harus dirancang dengan administrasi yang ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Strategi Pengamanan dan Penertiban Lainnya
Terlepas dari apakah wacana libur angkot akhirnya diterapkan atau tidak, Pemkot Bandung telah menyiapkan sejumlah langkah operasional utama untuk mengantisipasi kemacetan Nataru.
Pertama, operasi penertiban parkir liar akan diperketat. Farhan berkomitmen memberantas praktik “pengetokan” harga oleh calo parkir ilegal. “Keberadaan parkir liar yang suka mengetok harga, itu pasti akan kita sikat habis-habisan,” janjinya. Kedua, pihaknya menyiagakan derek dan petugas untuk menangani insiden kendaraan mogok di jalan yang kerap memicu kemacetan panjang.
Dengan demikian, pendekatan Kota Bandung menghadapi Nataru 2025 bersifat multi-segi. Mulai dari pengaturan sumber daya manusia pemerintahan, wacana pengendalian transportasi umum, hingga penegakan hukum di lapangan. Pada akhirnya, semua kebijakan ini bermuara pada satu tujuan: menciptakan kenyamanan dan keamanan baik bagi wisatawan yang datang maupun warga Bandung yang beraktivitas selama libur panjang. (**)