Pemprov Jabar bahkan sudah menetapkan status siaga darurat bencana untuk 27 kabupaten/kota melalui Keputusan Gubernur Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025. Status siaga ini berlaku sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026, mencakup ancaman banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, hingga tanah longsor.
Dedi meminta seluruh kepala daerah bersiap, termasuk dari sisi anggaran, karena keselamatan warga dinilai jauh lebih penting daripada pesta semalam suntuk.
Dengan kebijakan ini, Jawa Barat mengirim pesan jelas: tahun baru tak harus berisik. Kadang, menyambut masa depan cukup dengan doa, kewaspadaan, dan pulang lebih awal.*****