[Locusonline.co, BANDUNG] Kota Bandung terancam krisis sampah pada semester pertama tahun 2026, dengan potensi penumpukan hingga 4.500 ton jika tidak ada aksi mitigasi signifikan. Di tengah ancaman tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja mendesak pada 24 Desember 2025. Pimpinan dan anggota komisi mengingatkan bahwa solusi parsial sudah tidak memadai dan menyerukan sinergi total seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatasi persoalan yang mendesak ini.
"Persoalan sampah ini begitu krusial. Sampah hari ini tidak bisa dibuang semuanya dalam sehari," tegas Ketua Komisi III, Agus Hermawan, dalam rapat yang juga dihadiri Tenaga Ahli DPRD dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung. Pernyataan ini merujuk pada kuota pembuangan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti yang dibatasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Peta Krisis: Kesenjangan 200 Ton Sampah dan Ancaman Tumpukan
Akar masalah berada pada ketidakseimbangan antara produksi dan kapasitas pengolahan. Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.200 hingga 1.500 ton sampah per hari. Namun, Pemkot Bandung hanya mendapat alokasi pembuangan 980 - 981 ton per hari ke TPA Sarimukti. Di sisi lain, kemampuan pengolahan sampah mandiri di dalam kota saat ini hanya sekitar 300 - 350 ton per hari.
Kondisi ini menciptakan kesenjangan atau "gap" sekitar 200 ton sampah setiap harinya yang tidak tertangani. Kesenjangan harian ini berpotensi menumpuk secara eksponensial. Kepala DLH Kota Bandung, Darto, bahkan memproyeksikan jika tidak ada pengurangan timbulan sampah yang signifikan, Kota Bandung akan menghadapi gunungan sampah tidak terangkut sebesar 4.500 ton pada 5 April 2026. Anggota Komisi III, Aan Andi Purnama, sebelumnya telah mengkritik bahwa sistem "kumpul-angkut-buang" yang konvensional dan boros anggaran adalah biang keladi salah kelola ini.
"Ini sangat krusial… Ketika ada kebijakan yang kuotanya dikurangi ini akan menjadi masalah di Kota Bandung dan menjadi tumpukan sampah yang sangat luar biasa,"
— Agus Hermawan, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung.
Solusi dan Rencana Aksi: Dari Slogan Menuju Eksekusi Bersama
Menanggapi krisis, beberapa rencana strategis mulai digulirkan, meski kritik dan tantangan masih menyertainya. Analisis berikut membandingkan strategi dan catatan kritis untuk masing-masing pendekatan:
| Strategi yang Diusung | Target & Rencana | Catatan & Kritik dari Berbagai Pihak |
|---|---|---|
| Perkuat Pengolahan di Sumber | Penempatan 1.500 - 1.597 petugas pemilah di setiap RW. Sosialisasi pemilahan & konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). | Diperlukan perubahan perilaku massal. Proses sosialisasi membutuhkan waktu dan konsistensi. |
| Ekspansi Teknologi Pengolahan | Penambahan ~25 unit mesin pengolah sampah (termasuk insinerator) pada 2026. Mencakup alokasi anggaran tambahan Rp 96 miliar di luar anggaran eksisting. | Insinerator kerap dikritik bukan solusi permanen dan berpotensi cemari udara jika tidak sesuai standar. Pengadaan insinerator sebelumnya juga sempat bermasalah secara hukum. |
| Optimalisasi TPS & Bank Sampah | Mengoptimalkan fungsi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dan Bank Sampah. | Membutuhkan infrastruktur dan manajemen yang baik di tingkat kelurahan. Perlu dukungan anggaran dan SDM memadai. |
| Peran serta Seluruh OPD | DLH sebagai "decision maker", namun seluruh OPD wajib mempromosikan dan menyosialisasikan pengelolaan sampah di unit kerjanya masing-masing. | Menuntut komitmen dan koordinasi yang solid lintas instansi, di luar tugas pokok mereka. |
Desakan Kolaborasi: Sampah Bukan Hanya Urusan DLH
Inti dari seruan Komisi III adalah perlunya transformasi paradigma dalam penanganan sampah. Tenaga Ahli DPRD, Edi Siswadi, menekankan bahwa solusi seperti memperluas TPA hanya menunda krisis. Yang dibutuhkan adalah transformasi dari metode tradisional ke pengelolaan modern dengan prinsip ekonomi sirkular.