Tabel: Dua Pilar Utama Kebijakan Pertanahan Pemkab Garut
| Fokus Kebijakan | Tujuan Utama | Aksi Terkini | Tantangan & Target ke Depan |
|---|---|---|---|
| Penertiban Aset Pemerintah | Menaati arahan BPK, memberikan kepastian hukum, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik. | Telah menerima 401 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari BPN/ATR Garut. | Masih ada ~700 aset dalam proses; akan diselesaikan secara bertahap tiap tahun. |
| Reformasi Agraria & Pengentasan Kemiskinan | Meningkatkan status ekonomi warga miskin ekstrem (Desil 1) dengan memberikan aset tanah sebagai modal. | Fokus pada aspirasi warga Desa Tegal Gede, Pakenjeng, dan redistribusi lahan bekas HGU/tanah negara. | Sekitar 317.000 warga masih di Desil 1; diperlukan program tepat sasaran untuk mengurangi angka ini secara signifikan. |
Langkah Pemkab Garut ini menunjukkan pergeseran paradigma dalam pengelolaan aset daerah, dari yang bersifat administratif menuju pemanfaatan yang lebih strategis dan berorientasi pada kesejahteraan. Penyerahan 401 SHP adalah fondasi yang kuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.
Kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan yang lebih holistik, di mana penertiban aset pemerintah (yang memberikan kejelasan tentang apa yang dimiliki negara) berjalan beriringan dengan upaya redistribusi aset kepada masyarakat (untuk memberdayakan yang tidak memiliki). Dengan memberikan tanah sebagai aset, pemerintah berharap dapat memutus salah satu mata rantai kemiskinan ekstrem dan membuka peluang ekonomi baru bagi warga.
Keberhasilan program ini ke depan akan sangat bergantung pada dua hal: pertama, konsistensi dan percepatan proses sertifikasi untuk 700 aset yang tersisa. Kedua, efektivitas pendampingan dan program lanjutan agar tanah yang diberikan kepada masyarakat benar-benar dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan, sehingga mampu mengangkat taraf hidup mereka. (**)