ragam

Selain Menyikapi Menjamurnya Pemasangan Tiang Internet, GLMPK Mulai Mengulik Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Garut

Senin, 19 Januari 2026 | 20:24 WIB
Bakti Syafaat (pelontos), Ridwan Kurniawan, S.H (bertopi) dan Rahadian Pratama Mahpudin, S.H, CPCLE (tengah)



Untuk itu, tegas Bakti, pihaknya akan membuat sampel dengan menelusuri retribusi daerah yang diperoleh Pemkab Gart selama ini. Salah satu contoh perihal Retribusi Opsen BBNKB sebagai pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten / kota atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)yang dibayar pemilik saat terjadi balik nama kendaraan. 





“Retribusi opsen BBNKB ini tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) dan biasanya dikenakan sebesar 66% dari pokok BBNKB, menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi-daerah,” katanya.





Bakti menyebutkan, Retribusi Opsen BBNKB Terutang 66 Persen untuk Garut berdasarkan Perda Pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2025 dan Retribusi BBNKB dalam Perda PDRD Provinsi Jawa Barat sebesar 12 persen.





“Hal ini bisa diketahui berdasarkan contoh yang dimuat dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2025 sebagai pengganti Perda No. 8 Tahun 2023. Pada Pasal 71 dicontohkan bahwa wajib pajak A di Kabupaten Garut di wilayah Provinsi Jawa Barat melakukan pembelian kendaraan bermotor baru melalui dealer dengan nilai jual kendaraan bermotor (setelah memperhitungkan bobot) sebesar Rp 300.000.000,00,- sebagaimaan diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur dasar pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2025,” kata Bakti.





Selanjutnya, sambung Bakti, tarif BBNKB dalam Perda PDRD Provinsi Jawa Barat sebesar 12%, sedangkan opsen BBNKB dalam Perda PDRD Kabupaten Garut sebesar 66%, maka dalam SKPD BBNKB yang diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, ditagihkan jumlah pajak Terutang sebagai berikut:






  1. BBNKB Terutang: 125 x 300.000.000,00 = Rp 36.000.000,00




  2. Opsen BBNKB Terutang: 66% x Rp 36.000.000,00 = 23.000.760.000





“Total BBNKB dan opsen BBNKB terutang = Rp 59.760.000,00 ditagihkan bersamaan dengan pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sedangkan opsen BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Kabupaten Garut,” ungkapnya.





Bakti menambahkan, pada Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Garut bisa menjadi satu petunjuk bagi masyarakat untuk mempelajari tentang alur PAD yang bersumber dari keringat masyarakat.





“Mari kita buka Perda ini, kemudian kita pelajari apa saja yang menjadi PAD Kabupaten Garut. Apakah benar Pajak Daerah, Retribusi Derah dan pendapatan lain selama ini sesuai dengan teorinya. Tujuannya hanya satu, agar kita semua tahu bahwa kita sebagai masyarakat telah memberikan kontribusi yang nyata bagi negara, dan hasil keringat kita digunakan untuk membayar aparat negara,” tandasnya. 

Halaman:

Tags

Terkini