ragam

Wisata Hijau Dipuji, Sawah Dilindungi Dipersoalkan: Garut di Persimpangan Mawar dan Palu Hukum

Rabu, 21 Januari 2026 | 11:06 WIB
Gambar Ilustrasi AI




Baca Juga : Garut Disuruh Masuk IPB, Sawahnya Masuk Pabrik: Cita-cita Pertanian Diajarin, Lahannya Diam-diam Dihabisi






Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyatakan akan segera melaporkan dugaan pidana alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan wisata kepada aparat penegak hukum. Organisasi ini mengklaim telah mengantongi bukti bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk aktivitas wisata merupakan lahan sawah dilindungi dan berada di kawasan rawan bencana gunung api.





“Bukti yang kami miliki menunjukkan adanya lahan sawah dilindungi seluas sekitar 6.061 meter persegi yang dialihfungsikan,” kata Wakil Ketua GLMPK, Ridwan.





GLMPK menyebut kawasan tersebut masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan juga termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang secara aturan dilarang dialihfungsikan. Ridwan menilai kasus di Garut memiliki kemiripan dengan sejumlah perkara alih fungsi lahan di daerah lain yang berujung proses hukum.





Ketua GLMPK, Bakti, bahkan memperlihatkan dokumen surat resmi yang menyatakan larangan alih fungsi kawasan tersebut. Menurutnya, klarifikasi sudah diminta kepada lembaga berwenang dan jawabannya tegas: dilarang.





GLMPK berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Garut bertindak tegas.





“Senin kami akan menyampaikan pengaduan kepada Bupati agar memerintahkan Satpol PP menyegel lokasi wisata tersebut,” tegas Ridwan.





Di satu sisi, wisata diharapkan menjadi mesin ekonomi dan ruang rekreasi. Di sisi lain, hukum dan tata ruang mengingatkan bahwa sawah bukan karpet merah yang bisa digelar seenaknya. Garut kini berada di persimpangan: antara merawat mawar pariwisata atau memanen konsekuensi hukum dari sawah yang berubah wajah.*****

Halaman:

Terkini