Organisasi masyarakat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyoroti maraknya dugaan penyelenggara jasa layanan internet (ISP) ilegal di Kabupaten Garut. Sekretaris Jenderal GLMPK, Ridwan Kurniawan, menyebut persoalan ini bukan lagi sekadar sinyal lemot, melainkan dugaan kejahatan yang tumbuh di tengah lemahnya pengawasan.
Ridwan mengungkapkan, berdasarkan data nasional, sepanjang 2023 hingga Maret 2024, pemerintah pusat telah menindak sedikitnya 150 ISP ilegal di berbagai daerah. Ia menegaskan, sanksi terhadap praktik tersebut tidak main-main, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Telekomunikasi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
“Prosedurnya jelas. Ada peringatan. Kalau masih bandel, pidananya berat,” kata Ridwan.
Menurutnya, potensi tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pelaku usaha internet ilegal. Pemerintah daerah, termasuk oknum pejabat, berisiko ikut terseret jika terbukti mengetahui namun membiarkan. Pembiaran, kata Ridwan, dapat berujung sanksi administratif hingga pidana karena melanggar kewajiban pengawasan layanan publik.
Ironinya, penertiban justru terjadi di lokasi yang sarat simbol. Sumber di lapangan menyebut Satpol PP Garut bersama dinas terkait telah mencabut sejumlah tiang internet tanpa izin di Kecamatan Tarogong Kidul, tak jauh dari Kampus Universitas Garut (Uniga). Kampus ini diketahui pernah dipimpin oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin sebelum menjabat kepala daerah.
Penertiban dilakukan setelah adanya keluhan warga dan koordinasi lintas instansi. Tiang-tiang internet tanpa izin yang berdiri di depan warung akhirnya dicabut, menandai bahwa hukum meski terlambat akhirnya turun tangan.
Dua peristiwa ini seolah menyusun satu pesan utuh. Di ruang kuliah, integritas birokrasi diajarkan dengan teori dan idealisme. Di lapangan, integritas yang sama diuji lewat kabel, tiang, dan keberanian menindak.*****