Menurut Bakti, Perda Pajak dan Retribusi Daerah seharusnya bukan dokumen eksklusif pejabat, melainkan bacaan wajib warga. Di sanalah terlihat jelas bagaimana keringat masyarakat diubah menjadi angka PAD.
“Mari kita buka Perdanya, kita pelajari bersama. Supaya rakyat tahu, uang yang mereka setor itu bukan sedekah, tapi hak yang harus kembali dalam bentuk pelayanan,” tandasnya.
Ridwan Kurniawan menambahkan, pengawalan publik terhadap PAD mutlak diperlukan. Tanpa pengawasan, uang yang dipungut sah berpotensi bocor ke tangan oknum yang salah alamat.
“Kita bayar pajak, retribusi, denda. Tapi yang kita lihat masih jalan rusak, lampu mati, jembatan reyot, kemiskinan, kriminalitas, sampai kasus HIV/AIDS yang naik,” ujarnya.
Ridwan menutup dengan pernyataan menohok "Jika PAD terus naik tapi kualitas hidup tak ikut membaik, maka yang bermasalah bukan rakyatnya melainkan cara uang rakyat dikelola."*****