[Locusonline.co], Bandung — Sebuah rombongan pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bandung. Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan misi pembelajaran langsung ke "laboratorium hidup" penataan jaringan fiber optik bawah tanah terbaik di Indonesia.
Bertempat di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, rombongan yang juga melibatkan Kepala BPKPD Kota Cirebon Mastara, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas PUPR dan DPRKP, diterima oleh Sekretaris Diskominfo Kota Bandung Mahyudin.
Ma’ruf Nuryasa menegaskan, "Pak Wali Kota Cirebon langsung menugaskan kami untuk belajar ke Kota Bandung. Kami ditargetkan menata 17 ruas jalan, karena itu kami ingin mendapatkan gambaran utuh, mulai dari inisiator awal, pola kerja sama, hingga regulasi yang digunakan."
Perintah langsung Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, ini berangkat dari keprihatinan terhadap kondisi visual dan keamanan kota yang dinilai kurang rapi akibat kabel yang semrawut di tiang-tiang. Menurut pemantauan awal Pemkot Cirebon, dalam satu tiang bisa terdapat 15 hingga 20 kabel milik berbagai provider.
Peta Perjalanan Bandung: Dari Perwal 589 hingga Skema Kolaborasi
Sekretaris Diskominfo Kota Bandung, Mahyudin, menjelaskan bahwa kesuksesan Bandung dalam menata kabel bawah tanah adalah hasil dari perjalanan panjang yang dimulai sejak satu dekade lalu. Fondasi utamanya adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 589 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Utilitas Bawah Tanah.
Peraturan inilah yang menjadi landasan hukum bagi semua pihak, termasuk operator telekomunikasi, untuk mematuhi program penataan. Mahyudin memaparkan tiga skema penyelenggaraan Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang dapat diadopsi pemerintah daerah:
| Skema | Deskripsi | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|---|
| 1. Dibangun dan Disewa Pemkot | Pemkot membangun ducting dan menyewakannya kepada operator. | Kendali penuh di Pemkot, potensi pendapatan retribusi. | Butuh investasi modal awal yang sangat besar (CAPEX tinggi). |
| 2. Dikelola melalui BUMD | Badan Usaha Milik Daerah diberi mandat mengelola infrastruktur. | Profesionalitas pengelolaan, tetap ada kendali daerah. | Perlu pembentukan/penguatan BUMD yang kompeten. |
| 3. Kerjasama dengan Asosiasi Operator | Pemkot berikan izin, asosiasi operator (APJII/Apjatel) yang membiayai & membangun. | Tidak ada beban biaya bagi Pemkot, eksekusi cepat, komitmen operator tinggi. | Koordinasi multi-pihak butuh peran regulator yang kuat. |
"Dari ketiga pilihan ini, kami di Bandung menilai skema ketiga sebagai yang paling ideal. Pemerintah tinggal membangun komitmen, tidak perlu keluar biaya, dan hasilnya cepat dirasakan," jelas Mahyudin tegas.