[Locusonline.co] Jakarta — Harga emas batangan Antam resmi mencatatkan sejarah baru dengan menembus psikologis Rp3,1 juta untuk pertama kalinya. Kenaikan Rp165 ribu ini mencerminkan reli yang "ugal-ugalan" di pasar global yang menyentuh level US$5.500 per troy ounce dan mengubah logam kuning menjadi aset yang semakin mahal bagi investor Indonesia .
Harga emas batangan Antam bergerak sangat agresif. Pecahan 1 gram melonjak dari Rp 3.003.000 menjadi Rp 3.168.000, atau naik Rp165.000 per gram, dalam satu hari . Kenaikan besar ini terjadi setelah sehari sebelumnya, Rabu (28/1), harga juga sudah menembus rekor tertinggi baru di level Rp3,003 juta .
Perubahan drastis ini bukanlah fluktuasi biasa. Ini adalah puncak dari reli yang berlangsung terus-menerus sepanjang awal tahun 2026, dengan harga yang terus mencatat rekor tertinggi baru secara beruntun . Sepanjang tahun 2026 saja, harga emas Antam telah mengalami peningkatan lebih dari 26%, mulai dari level sekitar Rp2,5 juta per gram di awal tahun .
Detail Harga & Biaya Tersembunyi Transaksi Emas
Harga jual terbaru untuk berbagai ukuran emas Antam berdasarkan data resmi Logam Mulia adalah sebagai berikut :
| Ukuran Emas (Gram) | Harga Jual (Rupiah) | Harga Pegadaian (Rupiah) |
|---|---|---|
| 0.5 gram | 1,634,000 | 1,708,000 (Antam) |
| 1 gram | 3,168,000 | 3,304,000 (Antam) |
| 5 gram | 15,615,000 | 16,268,000 (Antam) |
| 10 gram | 31,175,000 | 32,478,000 (Antam) |
| 100 gram | 311,012,000 | 323,964,000 (Antam) |
| 1.000 gram | 3,108,600,000 | 3,237,960,000 (Antam) |
Selisih harga antara toko resmi Logam Mulia dan penjual lain seperti Pegadaian cukup signifikan, terutama untuk pembelian dalam jumlah besar. Untuk 1 gram saja, selisihnya mencapai Rp136.000 .
Satu hal kritis yang harus dipahami investor adalah selisih (spread) antara harga jual dan harga beli kembali (buyback). Saat ini, harga buyback emas Antam berada di Rp2.989.000 per gram, naik Rp135.000 . Artinya, jika Anda membeli emas hari ini dan langsung menjualnya kembali, Anda akan langsung rugi sekitar Rp179.000 per gram hanya karena perbedaan harga ini .
Selain itu, transaksi emas juga dikenai pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, untuk pembelian, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (pemegang NPWP) atau 0,9% (non-NPWP) . Untuk penjualan (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP), yang langsung dipotong dari nilai transaksi .