- Menghindari aktivitas merokok di area publik.
- Saling mengingatkan dengan sopan jika melihat pelanggaran.
- Memilih fasilitas yang menyediakan ruang bebas asap rokok.
- Melaporkan pelanggaran melalui saluran yang tersedia.
Meski capaian secara regulasi dinilai cukup baik dengan adanya payung hukum Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2021, sebuah studi akademis mengidentifikasi tantangan implementasi di lapangan. Tantangan utama adalah keterbatasan sumber daya manusia pengawas dan masih adanya pelanggaran oleh sebagian masyarakat. Studi tersebut merekomendasikan peningkatan di sisi SDM, sosialisasi, dan pengawasan agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal.
Pemerintah Kota Bandung juga terus berinovasi dalam pemantauan. Dinas Kesehatan Kota Bandung telah mengembangkan Dashboard E-Monev KTR yang memudahkan pemantauan penerapan KTR secara lebih efektif.
Langkah Konkret untuk Masyarakat dan Institusi
Komitmen bersama diperlukan untuk mengatasi tantangan di area dengan kepatuhan rendah. Satuan pendidikan, misalnya, didorong untuk membuat Surat Keputusan resmi, memasang spanduk, dan melakukan sosialisasi intensif tentang KTR sesuai dengan berbagai peraturan yang berlaku, seperti Perda Provinsi Jabar No. 11 Tahun 2019 dan Permendikbud No. 64 Tahun 2015.
Angka 87,03% adalah pencapaian yang patut diapresiasi, sekaligus menjadi titik tolak untuk menuju Bandung yang benar-benar sehat tanpa rokok. Kesadaran kolektif dan tindakan proaktif setiap warga kota adalah kunci untuk mengisi celah 12,97% yang masih tersisa. (**)