ragam

Ladang Teh Disulap Jadi Ladang Sertifikat, Mafia Tanah Akhirnya Kena Sengat Polisi

Selasa, 3 Februari 2026 | 11:32 WIB
Gambar Ilustrasi Ai




Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menambahkan, DS memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan, meski tanpa dasar hukum yang sah. Dari skema tersebut, dalam rentang 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lain atas nama para penggarap.





“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Ia menjanjikan sertifikat hak milik, tentu dengan imbalan,” ujar Ade.





Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa 32 saksi, dua ahli, serta menyita puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah tersebut.





Polda Jabar menegaskan komitmennya memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Pengungkapan kasus ini disebut sebagai peringatan keras bagi pelaku lain yang masih mengira sertifikat bisa dicetak semudah brosur.*****


Halaman:

Terkini