ragam

Sawah Masuk Pabrik, Hukum Masuk Angin: Ujian Nurani Polres Garut

Kamis, 5 Februari 2026 | 13:06 WIB
Asep Muhidin, S.H., M.H., mempertanyakan profesionalisme Polres Garut. Foto istimewa



Lahan yang diduga dialihfungsikan tersebut merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara hukum wajib dilindungi. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 secara tegas melarang pengalihfungsian tanpa prosedur ketat, termasuk AMDAL dan persetujuan pemerintah pusat.






Baca Juga : Dari Longsor ke Pabrik Sepatu Limbangan: Negara Baru Sadar Lahan Itu Bukan Karpet Merah Investor






Artinya jelas, ini bukan pelanggaran kecil. Ini bukan soal salah pasang papan reklame. Ini soal masa depan pangan.





Namun, di lapangan, hukum seolah berjalan dengan kecepatan traktor rusak lambat, tersendat, dan mudah mogok.





Asep menilai, pejabat yang memberikan izin tidak bisa sekadar bersembunyi di balik meja administrasi.





“Pejabat yang memberi izin harus ikut bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.





Pernyataan ini selaras dengan Pasal 72 UU No. 41 Tahun 2009, yang membuka ruang pidana tambahan hingga sepertiga dari ancaman hukuman bagi aparat pemerintah yang terlibat. Hukum sudah disiapkan. Tinggal keberanian mengeksekusinya.





Masalahnya, di banyak kasus, hukum sering kalah cepat dari beton dan baja.

Halaman:

Terkini