ragam

Sawah Masuk Pabrik, Hukum Masuk Angin: Ujian Nurani Polres Garut

Kamis, 5 Februari 2026 | 13:06 WIB
Asep Muhidin, S.H., M.H., mempertanyakan profesionalisme Polres Garut. Foto istimewa




Ketika bangunan sudah berdiri megah, perkara sering dianggap “terlambat.” Seolah-olah tembok pabrik bisa menjadi tameng dari jerat hukum. Padahal, logikanya sederhana: pelanggaran tetap pelanggaran, meski sudah diplester dan dicat.





Kasus ini bukan sekadar soal Garut. Ini soal preseden nasional.





Jika alih fungsi LP2B bisa lolos tanpa tersangka, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: sawah bisa dikorbankan, asal izinnya rapi di atas kertas.





Ketahanan pangan terancam. Ekosistem rusak. Petani tersisih. Lalu siapa yang untung? Jawabannya sering terlalu sunyi untuk diucapkan.





Asep sudah berkali-kali “berteriak.” Namun, teriakannya seperti bergema di ruangan kosong.





“Dalam banyak kasus, pelanggaran LP2B menyeret pemberi izin ke ranah hukum,” ujarnya.





Benar. Di tempat lain, hukum bisa berjalan. Di Garut, publik masih menunggu: kapan giliran?


Halaman:

Terkini