ragam

Soal SOP Asesmen Seleksi Calon Kepala Dinas dan Dugaan Cawe-Cawe Elit Politik, Kepala BKD Garut “Bungkam Seribu Bahasa”

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:05 WIB
Asep Muhidin, S.H, M.H



“Prosedur ini meliputi pengumuman lowongan, seleksi administrasi, asesmen kompetensi, penulisan makalah, wawancara akhir, dan penetapan oleh Bupati,” kata Asep Muhidin.





Sebagai warga masyarakat Garut dirinya memandang penting bagi Pemkab Garut melalui Panitia Seleksi (pansel), salah satunya Kepala BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Kabupaten Garut untuk melaksanakan semua ketentuan yang berlaku. Pasalnya, masyarakat menginginkan pejabat yang memegang peran penting harus ASN yang kompeten.





“Pansel untuk calon Kepala Dinas di Pemkab Garut harus memiliki SOP yang jelas. Jika tidak memiliki SOP, maka dasar hukum apa yang akan digunakan dalam proses seleksi,” ungkapnya.





Pansel, terang Asep, harus melakukan seleksi administrasi dengan hati-hati, jangan sampai ada calon kepala dinas yang memiliki rekam jejak yang tidak baik, pengalaman yang tidak mumpuni, pangkat yang tidak sesuai dan pengalaman manajerial yang buruk serta pendidikan yang tidak sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku.





“Saat ini masih banyak isu yang bergulir bahwa ada sejumlah ASN yang masuk ke bursa calon kepala dinas dianggap memiliki manajerial yang kurang baik, sehingga penggunaan keuangan pada lembaga yang dipimpinnya masuk dalam daftar temuan BPK,” katanya.





Asep menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2O2O tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 107 ayat (1) menjelaskan tentang syarat-syarat calon peserta  JPT pratama.





“Calon peserta JPT Pratama harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik dan usia paling tinggi 56 tahun dan sehat jasmani dan rohani,” ungkapnya.





Sementara itu, isu yang berkembang menyebutkan, Pansel Calon Kepala Dinas di Pemkab Garut sudah melaksanakan Asesmen, namun menyisakan banyak pertanyaan. Bahkan, sejumlah pihak menyebutkan adanya dugaan cawe-cawe elite politik.

Halaman:

Tags

Terkini