ragam

Cek Bansos PKH & BPNT Tahap 1: Panduan Lengkap Pencairan Februari 2026

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:16 WIB



“Penerima manfaat harus rutin mengecek statusnya karena data bersifat dinamis dan bisa berubah setiap triwulan,” tegas Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengingatkan fleksibilitas sistem bansos yang memungkinkan pergantian penerima setiap periode penyaluran.






[Locusonline.co] Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahap pertama tahun 2026. Bantuan yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Januari-Maret ini diprioritaskan kepada 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).





Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank-bank penyalur dan PT Pos Indonesia, dengan waktu yang dapat berbeda-beda di setiap daerah.





Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 (Januari-Maret 2026)





Bantuan sosial disalurkan dalam periode tiga bulan (triwulan) dengan nilai yang bervariasi sesuai kategori penerima.





1. Program Keluarga Harapan (PKH)





PKH adalah bantuan bersyarat yang nilainya ditentukan berdasarkan komponen penerima dalam satu keluarga. Berikut rinciannya per triwulan:






  • Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000




  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp 750.000




  • Anak SD/Sederajat: Rp 225.000




  • Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000




  • Anak SMA/Sederajat: Rp 500.000




  • Lansia (≥60 Tahun): Rp 600.000




  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000




  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000





2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)





Bantuan ini diberikan dalam bentuk sembako atau saldo elektronik senilai Rp 200.000 per bulan. Karena penyaluran dilakukan triwulanan, setiap KPM akan menerima total Rp 600.000 untuk periode tiga bulan (Januari-Maret).





Catatan Penting: Bantuan PKH dihitung per komponen penerima dalam satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdapat seorang lansia dan seorang anak SMA, maka keluarga tersebut berhak menerima total Rp 600.000 (untuk lansia) + Rp 500.000 (untuk anak SMA) = Rp 1.100.000 per triwulan.


Halaman:

Tags

Terkini