Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Masyarakat sangat dianjurkan untuk memverifikasi status penerimaan secara mandiri melalui kanal resmi guna menghindari penipuan.
1. Melalui Situs Web Resmi cekbansos.kemensos.go.id:
- Akses laman
https://cekbansos.kemensos.go.id. - Pilih data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap penerita sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Status dan jenis bantuan akan muncul jika nama terdaftar sebagai penerima aktif.
2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” (dikembangkan oleh Kemensos RI) dari Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi atau login dengan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasil.
Alternatif Lain: Anda juga dapat mengecek dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Syarat Kelayakan dan Kriteria Penerima
Penerima bansos adalah mereka yang telah terverifikasi dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan (umumnya berada di Desil 1-4 dalam pemeringkatan kesejahteraan BPS).
Sistem ini bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala. Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan bahwa status penerima dapat berubah setiap triwulan berdasarkan hasil verifikasi lapangan terbaru, sehingga penerima di satu periode bisa saja tidak menerima di periode berikutnya, dan sebaliknya.
Kriteria Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bansos
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 73 Tahun 2024, terdapat sejumlah golongan yang tidak layak mendapatkan bansos.
| Kategori Pengecualian | Keterangan |
|---|---|
| Aparatur Negara & Keluarga | ASN (aktif/pensiun), TNI, Polri, dan anggota keluarganya. |
| Profesi & Pekerjaan Tertentu | Guru tersertifikasi, tenaga kesehatan, perangkat desa aktif. |
| Penghasilan Tetap/Di Atas UMK | Penerima gaji rutin dari APBN/APBD, atau berpenghasilan di atas UMP/UMK. |
| Status Ekonomi & Kepemilikan | Pengurus/pemilik perusahaan, sudah mampu, tidak memenuhi kriteria program. |
| Status Administrasi & Data | Alamat/tidak ditemukan, meninggal dunia (tanpa pengganti KK), menolak bantuan, menerima bansos serupa dari sumber lain. |
Jika Anda mengetahui ada penerima yang tidak memenuhi kriteria, Anda dapat melaporkannya melalui menu “Tanggapan Kelayakan” dalam aplikasi Cek Bansos dengan menyertakan bukti pendukung.
Jadwal Penyaluran dan Peringatan Penipuan
Penyaluran bansos PKH tahun 2026 direncanakan dalam empat tahap:
- Tahap 1: Januari – Maret 2026
- Tahap 2: April – Juni 2026
- Tahap 3: Juli – September 2026
- Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Hati-hati terhadap penipuan! Kemensos mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi palsu. Pastikan hanya menggunakan situs web atau aplikasi resmi yang telah disebutkan. Jangan pernah memberikan data pribadi (NIK, KK, nomor rekening) atau membayar sejumlah uang dengan iming-iming pencairan bansos. (**)