ragam

Pemkot Bandung Pastikan Karyawan Bandung Zoo Tetap Digaji Selama Pengelolaan Beralih

Jumat, 6 Februari 2026 | 10:48 WIB


[Locusonline.co] Bandung — Dalam respons cepat terhadap pencabutan izin operasi Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo), Pemerintah Kota Bandung, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi berbagi peran untuk menjamin keberlanjutan kawasan ikonis tersebut. Langkah ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Kamis, 5 Februari 2026, di Balai Kota Bandung.





Jaminan Konkret dan Pembagian Tugas yang Jelas





Inti dari kesepakatan ini adalah pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan stabilitas selama masa transisi maksimal tiga bulan.





PihakTanggung Jawab UtamaDetail Komitmen
Pemkot BandungOperasional & Sumber Daya ManusiaMenjamin pembayaran gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK), biaya listrik, kebersihan, dan kebutuhan operasional dasar lainnya.
Kementerian KehutananKesejahteraan & Kesehatan SatwaBertanggung jawab 100% atas perawatan, pakan, dan kesehatan seluruh 711 satwa yang merupakan milik negara.
Pemprov Jabar & Komite GabunganKoordinasi & Perencanaan Masa DepanBersama Pemkot dan Kemenhut membentuk komite untuk menyusun konsep dan proses seleksi pengelola baru.




Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, komitmen ini adalah wujud kehadiran negara untuk melindungi hak pekerja dan aset publik. “Operasional dan gaji karyawan menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung. Dengan demikian, karyawan tetap bekerja dan hak-haknya terpenuhi,” ujarnya.





Dampak Langsung dan Proses Hukum





Penyegelan yang dilakukan Satpol PP untuk mengamankan aset daerah telah menghentikan aktivitas operasional, termasuk membatalkan belasan kunjungan studi dari berbagai sekolah. Langkah ini dilakukan menyusul pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) kepada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), dengan alasan konflik manajemen dan ketiadaan hak pemanfaatan tanah yang jelas.





Meski pihak YMT menyatakan keberatan dan menyebut proses hukum belum final, pemerintah menegaskan seluruh langkah diambil demi kepentingan publik dan penyelamatan satwa.





Dari Bisnis ke Konservasi





Masa transisi ini tidak hanya tentang penanganan darurat, tetapi juga menjadi fondasi untuk transformasi fundamental. Komite gabungan yang dibentuk akan segera menyusun mekanisme seleksi terbuka untuk mencari pengelola baru yang wajib berbentuk lembaga konservasi berbadan hukum.





“Pengelolaan tidak lagi berfokus pada bisnis, tetapi pada fungsi edukasi dan konservasi,” tegas Wali Kota Farhan. Kontrak pengelolaan baru direncanakan berjangka sekitar 10 tahun, memberikan waktu yang cukup untuk evaluasi dan revitalisasi bertahap di bawah pengawasan tiga level pemerintah.


Halaman:

Tags

Terkini