Bagi keluarga miskin, biaya pengobatan penyakit-penyakit ini bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun, yang mustahil untuk ditanggung sendiri. Tanpa jaminan kesehatan, pilihan mereka sangat terbatas: berhutang sampai jatuh miskin, menghentikan pengobatan, atau menyerah pada penyakit.
Jaminan Kesehatan sebagai Bagian dari Hak Dasar
Langkah Pemprov Jabar ini mengingatkan kembali pada prinsip dasar sistem JKN: jaminan kesehatan menyeluruh (universal health coverage/UHC). Keputusan ini pada dasarnya adalah jaring pengaman (safety net) sekunder yang menangkap mereka yang terlepas dari jaring pengaman utama (PBI Pusat).
Tindakan cepat ini juga menunjukkan adanya koordinasi dan rasa tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengisi celah (gap) yang mungkin timbul dari proses pemutakhiran data di tingkat pusat.
Tantangan dan Langkah Ke Depan
Meski sangat penting, langkah ini adalah respons krisis. Untuk keberlanjutan, diperlukan pendekatan yang lebih sistematis:
- Koordinasi Data yang Solid: Perlu sinkronisasi data yang lebih rapi antara Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota dengan data PBI pusat untuk mencegah terlewatnya warga miskin dan sakit kronis di masa depan.
- Sumber Pendanaan yang Jelas: Pemprov Jabar perlu mengalokasikan anggaran khusus yang berkelanjutan untuk program penjaminan ini dalam APBD, mengingat biaya iuran dan pengobatan penyakit kronis sangat besar.
- Mekanisme Rujukan yang Cepat: Perlu prosedur operasional standar (POS) yang jelas antara Puskesmas, Rumah Sakit, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pasien yang telah didata dan dijamin iurannya dapat langsung dilayani tanpa birokrasi berbelit.
Dengan menjamin akses pengobatan bagi pasien kronis termiskin, Pemprov Jawa Barat tidak hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga menegaskan prinsip keadilan sosial dalam layanan kesehatan. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memastikan bahwa tidak ada seorang pun warga, terutama yang paling rentan, yang tertinggal dalam mendapatkan hak dasarnya atas kesehatan. (**)