ragam

Sikat Habis RS Nakal, Bandung Pertegas Hak Kesehatan Warga Miskin

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34 WIB



"Yang mengancam jiwa sudah pasti langsung UHC. Apapun, begitu ketahuan dia datang dari desil 1 dan 2, langsung UHC" .





Instruksi ini memotong simpul birokrasi yang biasanya menjadi alasan penolakan. Tidak ada verifikasi berhari-hari. Tidak ada surat-menyurat yang berbelit. KTP Bandung adalah tiket masuk.





Sanksi "Sikat Habis" dan Cabut Izin: Bahasa Kekuasaan yang Dipahami Semua Pihak





Namun, instruksi saja tidak cukup tanpa penegakan. Farhan memahami bahwa rumah sakit—terutama swasta—adalah entitas bisnis yang sensitif terhadap sanksi ekonomi dan reputasi. Maka ia mengeluarkan ancaman yang tidak biasa diucapkan seorang kepala daerah:





"Kalau sampai ada rumah sakit menolak pasien miskin dengan alasan UHC, saya sikat pimpinan rumah sakitnya. (Sanksinya) Bisa pemecatan. Kalau swasta, saya cabut izinnya" .





Bahasa ini, meski terdengar keras, adalah bahasa yang dipahami oleh ekosistem layanan kesehatan. Tidak ada ruang bagi direktur rumah sakit untuk bersembunyi di balik alasan "sedang menunggu konfirmasi" atau "kepesertaan belum masuk sistem." Konsekuensinya langsung dan personal: jabatan dan izin operasional .





Reaktivasi: Bukan Janji, Tapi Prosedur yang Dijamin





Di balik tameng UHC, Pemkot Bandung juga membangun jembatan menuju solusi permanen: reaktivasi kepesertaan PBI. Warga yang dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin dapat diajukan kembali melalui dua jalur :






  1. Aplikasi Yes! Jitu – Layanan digital yang mempercepat proses pengusulan tanpa harus datang ke kantor.




  2. Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) – Petugas di kelurahan siap mendampingi warga melakukan verifikasi dan pengusulan.





Prioritas reaktivasi diberikan kepada:






  • Penderita penyakit kronis (gagal ginjal, kanker, jantung)




  • Penderita penyakit katastropik




  • Kondisi darurat medis yang mengancam jiwa




  • Bayi dari ibu penerima PBI yang ikut terdampak





Masa reaktivasi dibuka paling lama enam bulan sejak penonaktifan, sesuai Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026 .

Halaman:

Tags

Terkini