Syarat Kunci: NIK Aktif dan Administrasi Lengkap
Farhan juga mengingatkan satu hal fundamental yang sering diabaikan warga: validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK). Banyak kasus penonaktifan terjadi bukan karena warga dianggap mampu, tetapi karena NIK tidak terdaftar aktif dalam sistem administrasi kependudukan.
Warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau memiliki NIK bermasalah diminta segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tanpa NIK yang valid, proses reaktivasi akan terhambat di tingkat pusat .
Peran Kewilayahan: Camat dan Lurah sebagai Garda Terdepan
Salah satu kelemahan sistem jaminan kesehatan nasional selama ini adalah jarak antara kebijakan pusat dan realitas warga. Pemkot Bandung memotong jarak ini dengan mengerahkan aparat kewilayahan hingga tingkat kelurahan dan RW.
Farhan menginstruksikan camat dan lurah untuk turun ke lapangan, tidak menunggu di kantor. Mereka harus aktif melakukan sosialisasi, mendampingi warga yang kebingungan, dan memastikan tidak ada warga sakit yang terlantar hanya karena persoalan administrasi .
Nomor pengaduan Dinas Sosial Kota Bandung di 0812-2174-2841 juga dibuka untuk warga yang mengalami kendala .
Mengapa 71.292 Warga Dicoret, Lalu 72.000 Warga Baru Didaftarkan?
Data yang beredar sempat simpang siur. Ada yang menyebut 70.202, ada yang 71.200, dan terbaru 71.292 . Perbedaan ini disebabkan oleh waktu pemutakhiran dan cakupan data (murni penghapusan versus termasuk yang meninggal atau pindah segmen).
Namun yang lebih penting adalah logika kebijakannya: Pemerintah pusat menghapus 71.292 warga yang dianggap telah meningkat status ekonominya (naik ke desil 6-10), lalu Pemkot Bandung mendaftarkan 72.000 warga baru dari desil 1-2 yang sebelumnya tidak terakomodasi .