ragam

Masyarakat Jawa Tengah Protes Kenaikan Pajak Kendaraan akibat Opsen, Seruan Stop Bayar Menggema

Senin, 16 Februari 2026 | 14:31 WIB



Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah melalui akun Instagram resminya menjelaskan perhitungannya:






"Tarif PKB di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen. Jadi kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih 16 persen."






Simulasi Perhitungan: Sebelum dan Sesudah Opsen





Untuk memudahkan pemahaman, berikut simulasi perhitungan untuk kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 100 juta:





Sebelum Opsen (UU No. 28/2009):






  • Tarif PKB: 1,5%




  • Perhitungan: Rp 100 juta × 1,05 (bobot) × 1,5% = Rp 1.575.000





Setelah Opsen (UU No. 1/2022):






  • Tarif PKB: 1,05%




  • PKB pokok: Rp 100 juta × 1,05 × 1,05% = Rp 1.102.500




  • Opsen PKB (66%): 66% × Rp 1.102.500 = Rp 728.000




  • Total dibayar: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.500





Selisih: Rp 255.500 atau naik sekitar 16,2%.





Respons Pemprov Jateng: Tidak Ada Kenaikan, Hanya Skema Berubah





Menanggapi kegaduhan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, tarif PKB di tahun 2026 sebenarnya tidak naik dibandingkan tahun 2025.






"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan."

Halaman:

Tags

Terkini