ragam

Masyarakat Jawa Tengah Protes Kenaikan Pajak Kendaraan akibat Opsen, Seruan Stop Bayar Menggema

Senin, 16 Februari 2026 | 14:31 WIB





Lalu mengapa warga merasa bayar lebih mahal? Sumarno menjelaskan dua penyebab utama:






  1. Berakhirnya Masa Diskon Besar: Pada awal 2025, Pemprov memberikan program "Relaksasi Merah Putih" sebesar 13,94% serta pemutihan pajak pada periode Januari–Maret 2025 dan April–Juni 2025. Tanpa diskon tersebut di awal 2026, nominal terasa melonjak.




  2. Pemberlakuan Opsen: Skema opsen sesuai UU No. 1/2022 kini diterapkan penuh, di mana 66% dari pokok pajak dialokasikan ke kabupaten/kota.





Solusi: Diskon 5 Persen dari Pemprov





Untuk meredam gelombang protes, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menginstruksikan pengkajian relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen.






"Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi. Besarannya kurang lebih lima persen dan direncanakan berlaku sampai akhir tahun sesuai kekuatan anggaran," imbuh Sumarno.






Klarifikasi: Salah Kaprah yang Perlu Diluruskan





Praktisi perpajakan dalam kolom di Kompas.com mengungkapkan bahwa isu ini timbul karena sejumlah kesalahpahaman:






  • Tarif Jateng Justru Lebih Rendah: Tarif PKB Jateng (1,05% + opsen 0,7% = 1,75%) lebih rendah dibanding batas maksimum UU HKPD (2%) dan lebih ringan dari Jabar (1,86%) maupun Jatim (2%).




  • Tidak Ada Perda Baru: Kebijakan pajak yang berlaku masih sesuai Perda No. 12/2023 yang sudah berlaku 2 tahun terakhir. Tidak ada informasi terkait peraturan pajak daerah baru.




  • Kenaikan 2 Kali Lipat Sulit Dibuktikan: Untuk naik dua kali lipat, total tarif harus naik dari 1,75% menjadi 3,5%—jauh melebihi batas tertinggi UU HKPD.





Komunikasi Publik yang Perlu Dibenahi





Di balik perdebatan teknis ini, satu hal yang jelas: sosialisasi kebijakan yang minim menjadi akar masalah. Banyak wajib pajak baru mengetahui perubahan nominal saat sudah berada di depan kasir Samsat. Akibatnya, kaget dan kekecewaan tak terhindarkan.





Pemerintah sebenarnya telah berupaya memberikan insentif melalui diskon dan program pemutihan. Namun tanpa edukasi yang memadai, kebijakan yang baik pun bisa berubah menjadi kontroversi di mata publik.





Bagi masyarakat Jawa Tengah yang ingin mengecek tagihan pajak atau memanfaatkan rencana diskon 5%, dapat mengakses layanan:


Halaman:

Tags

Terkini