ragam

SMAN 1 Bandung Berstatus ODCB, Farhan Pastikan Dilindungi Undang-Undang

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:08 WIB


SMAN 1 Bandung Berstatus ODCB, Wali Kota Pastikan Bangunan Bersejarah Dilindungi UU Meski Proses Penetapan Belum Rampung





[Locusonline.co] BANDUNG – Status SMAN 1 Bandung sebagai bangunan bersejarah kini menjadi perhatian publik. Meski belum resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, sekolah yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto ini telah masuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) , sehingga secara otomatis mendapat perlindungan penuh dari Undang-Undang.





Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa status ODCB bukanlah posisi yang lemah. Justru, berdasarkan regulasi yang berlaku, bangunan yang terindikasi memiliki nilai sejarah langsung berada dalam lindungan negara, meskipun proses kajian dan penetapan resmi masih berjalan.





"Dinamakan ODCB karena ketika tim datang dan melihat sebuah gedung tua, maka pemiliknya akan dimintai keterangan lengkap terkait bangunan tersebut. Pada saat itu juga tim berhak mendaftarkan bangunan tersebut kepada Pemerintah Kota sebagai ODCB. Ketika sudah terdaftar, maka dengan sendirinya akan mendapat perlindungan dari undang-undang," ujar Farhan, Jumat (20/2/2026).





Proses Panjang Menuju Penetapan Resmi





Penetapan sebuah bangunan sebagai cagar budaya memang tidak bisa dilakukan secara instan. Tim Ahli Cagar Budaya harus melakukan penelusuran dokumen sejarah secara mendalam, termasuk mencari bukti-bukti otentik mengenai tahun pendirian, arsitek, fungsi historis, serta nilai penting bangunan bagi masyarakat dan bangsa.





Setelah kajian lengkap, Tim Ahli akan merekomendasikan kepada wali kota untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Cagar Budaya. Pada tahun 2025 lalu, sebanyak 19 objek bersama Pendopo Wali Kota dan Markas Kodam telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.





"Jadi jangan khawatir, walaupun SMA 1 masih berstatus ODCB yang artinya kajiannya belum selesai, tetapi sebagai objek cagar budaya tetap dilindungi oleh undang-undang dan menjadi kewajiban Pemerintah Kota untuk memberikan perlindungan tersebut," jelas Farhan.


Halaman:

Tags

Terkini