ragam

SMAN 1 Bandung Berstatus ODCB, Farhan Pastikan Dilindungi Undang-Undang

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:08 WIB



Revisi Kebijakan: Dari 1.500 Bangunan ke Proses Kajian





Farhan juga membeberkan latar belakang perubahan kebijakan terkait cagar budaya. Sebelumnya, berdasarkan Perda tahun 2018, sekitar 1.500 bangunan langsung dimasukkan ke dalam lampiran perda sebagai cagar budaya. Pendekatan ini ternyata menimbulkan banyak sengketa karena tidak semua pemilik bangunan bersedia propertinya ditetapkan sebagai cagar budaya dengan segala konsekuensinya.





Pemerintah Kota kemudian mengubah strategi dengan mengikuti amanat undang-undang. Seluruh bangunan yang diduga bersejarah dimasukkan terlebih dahulu ke dalam daftar ODCB. Selanjutnya, pemerintah berkewajiban melakukan kajian satu per satu secara bertahap.





"Kewajiban kami adalah mengurutkannya satu per satu dan melakukan kajian," ungkapnya.





Sengketa Oncom Raos: Ujian bagi Kebijakan Perlindungan Cagar Budaya





Salah satu sengketa yang kini memasuki ranah pengadilan adalah kasus bangunan Oncom Raos di Jalan Cihampelas. Pemilik bangunan tersebut tidak bersedia propertinya dijadikan cagar budaya dan menggugat Pemerintah Kota agar statusnya dilepaskan.





Farhan menegaskan komitmennya untuk mempertahankan status cagar budaya pada bangunan-bangunan yang terbukti memiliki nilai sejarah. "Kasus sengketa banyak, tapi yang masuk pengadilan baru Oncom Raos, dan kita tidak boleh kalah, " tegasnya.





Ia juga menjelaskan perkembangan baru dalam yurisprudensi di Pengadilan Negeri. Kini, apabila pemerintah kalah dalam sengketa tanah, bukan berarti aset langsung dieksekusi atau diambil alih. Pemerintah tetap wajib membayar ganti rugi, sementara tanah tetap dikuasai negara. Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi perlindungan aset bersejarah.

Halaman:

Tags

Terkini