ragam

SMAN 1 Bandung Berstatus ODCB, Farhan Pastikan Dilindungi Undang-Undang

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:08 WIB




Bangunan Sekolah Negeri: Warisan yang Tak Boleh Hilang





Farhan secara khusus menyoroti pentingnya melindungi bangunan-bangunan sekolah negeri yang memiliki nilai sejarah, seperti SMP 1, 2, 5 serta SMA 1, 2, 3, 4, dan 5. Bangunan-bangunan ini, menurutnya, tidak boleh diubah sembarangan.





"Misalnya, SMA 1 tidak bisa serta-merta diubah menjadi gedung 20 lantai karena sudah masuk kategori ODCB yang dilindungi undang-undang," ujarnya.





Secara historis, bangunan SMA 1 Bandung dibangun oleh kelompok tertentu sebelum kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka, sebagian lahannya dialihfungsikan menjadi sekolah negeri. Jejak sejarah inilah yang menjadi alasan kuat mengapa bangunan ini harus dilindungi.





Insentif Fiskal: Wacana Keringanan Pajak bagi Pemilik Cagar Budaya





Pemerintah Kota Bandung juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif fiskal bagi pemilik bangunan cagar budaya. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk apresiasi sekaligus kompensasi atas kewajiban menjaga dan merawat bangunan bersejarah.





"Namun ini masih dalam tahap penghitungan dan kajian," pungkas Farhan.


Halaman:

Tags

Terkini