ragam

Produksi 1 Ton Mie Berformalin per Hari, Polisi Amankan Gudang di Cilawu Garut

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:29 WIB


[Locusonline.co] BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik ilegal produksi mie basah yang mengandung formalin dan boraks di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial WK sebagai tersangka. Fakta mengejutkan, WK ternyata adalah residivis dalam kasus serupa.





Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto, didampingi Kasubdit Indag AKBP Dany Rimawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya pada produk mi basah yang beredar di wilayah Garut.





"Pemilik tempat terbukti telah melakukan tindak pidana pangan, khususnya masalah keamanan dan mutu pangan. Dari hasil pendalaman, benar ditemukan adanya penambahan formalin dan boraks pada mi basah yang diproduksi tersangka," ujar Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (19/2/2026).





Residivis Kembali Beraksi di Lokasi Berbeda





Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. WK ternyata pernah dipidana selama enam bulan penjara pada periode 2023 hingga 2025 atas tindak pidana pangan dengan modus yang sama. Setelah bebas, ia kembali menjalankan praktik berbahaya tersebut di lokasi yang berbeda.





Polisi mencatat, tersangka telah berpindah-pindah tempat produksi hingga lima lokasi di wilayah Kabupaten Garut. Lokasi terakhir yang dijadikan markas operasinya adalah sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu. Lokasi ini dinilai sangat tidak higienis untuk memproduksi bahan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat.





Penggerebekan dan Temuan di Tempat Kejadian Perkara


Halaman:

Tags

Terkini