ragam

Produksi 1 Ton Mie Berformalin per Hari, Polisi Amankan Gudang di Cilawu Garut

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:29 WIB




Motif dan Bahaya Kesehatan





Menurut Wirdhanto, tersangka menggunakan formalin dan boraks agar mi lebih tahan lama, kenyal, dan tidak mudah basi. Padahal, boraks merupakan bahan kimia industri yang lazim digunakan sebagai antiseptik, pembasmi hama, pembersih, dan pengawet non-pangan. Penggunaannya dalam makanan sangat dilarang karena berbahaya bagi kesehatan.





"Penggunaan bahan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hingga masalah kesehatan lainnya jika dikonsumsi," tegas Wirdhanto.





Ancaman Hukum Berat





Atas perbuatannya, WK dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.





Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk pangan yang beredar di pasaran. Ciri-ciri mi mengandung formalin dan boraks antara lain teksturnya sangat kenyal, tidak mudah putus, tidak lengket, dan dapat bertahan berhari-hari dalam suhu ruang tanpa basi.





Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungannya. Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. (**)


Halaman:

Tags

Terkini