ragam

“Jadi Kadis Tanpa Asesment?”, 42 Pejabat Garut Dilantik, GLMPK Akan Lapor KPK dan Kementerian PANRB?

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41 WIB
foto : ilustrasi



Langkah Hukum: Upaya Administratif hingga Laporan KPK Sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, GLMPK akan menempuh Upaya Administratif terlebih dahulu dengan melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Baperjakat Garut.





“Secara administrasi, kami laksanakan kewajiban hukum untuk meminta klarifikasi. Namun, paralel dengan itu, tim kami sedang merampungkan berkas laporan untuk Kementerian PANRB dan KPK RI. Kita akan bedah apakah Standar Kompetensi Jabatan sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 62 Tahun 2023 benar-benar diterapkan atau hanya formalitas di atas kertas,” tambah Asep Muhidin. GLMPK menjadwalkan keberangkatan ke Jakarta pada minggu depan untuk menyerahkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. “Kami memiliki data mengenai siapa pengaturnya dan siapa penyuplainya. Publik akan melihat bahwa pemerintahan ini harus dijalankan berdasarkan hukum (rule of law), bukan berdasarkan kehendak penguasa semata,” pungkas Bakti. (Asep Ahmad)


Halaman:

Tags

Terkini