Pramono menegaskan, lapangan yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi bertahap. Mulai dari penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Artinya, ini bukan sekadar teguran lisan. Pemerintah daerah ingin memastikan tren olahraga tidak berjalan di luar koridor hukum.
Padel kini menjadi fenomena urban. Namun di tengah pertumbuhan pesat tersebut, Pemprov DKI menilai kepatuhan terhadap aturan tidak boleh menjadi pilihan opsional.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan bahwa setiap bentuk pembangunan sekecil apa pun wajib memenuhi prosedur perizinan. Tanpa PBG, lapangan bisa berubah dari tempat olahraga menjadi objek penertiban.
Demam padel boleh saja melonjak. Tetapi di Jakarta, izin tetap jadi penentu akhir apa mau rally panjang, atau game over lebih cepat.*****