ragam

Buruh Minta THR Cair Lebih Cepat, Soroti Dugaan Modus PHK Jelang Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 10:10 WIB



Buruh Bergerak: Minta THR Cair H-21, Bukan H-7!





Di luar ketentuan resmi, gelombang tuntutan muncul dari kalangan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk merevisi aturan dan mempercepat pencairan THR menjadi tiga minggu sebelum Lebaran (H-21).





"KSPI dan Partai Buruh meminta agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).





Alasan di balik tuntutan ini adalah maraknya modus kecurangan perusahaan menjelang pembayaran THR. Said mencontohkan praktik di sektor industri makanan di Gresik, Jawa Timur.





"Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Itu modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini," ungkapnya.





Dengan pencairan yang lebih awal, kata Said, risiko pekerja di-PHK atau dirumahkan secara sepihak dapat diminimalisir karena kewajiban perusahaan sudah harus dipenuhi jauh sebelum hari raya.





Posko THR Siap Tampung Aduan





Pemerintah sendiri telah menginstruksikan pembentukan Posko Satgas THR di seluruh daerah, dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten. Posko ini berfungsi untuk menampung, memproses, dan menindaklanjuti aduan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi.





Mekanisme pelaporan menjadi kunci. Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berwenang memanggil, memeriksa, hingga memaksa perusahaan membayarkan hak pekerjanya.





Pekerja Harus Berani Bersuara





Aturan main sudah jelas. Sanksi sudah disiapkan. Posko pengaduan sudah didirikan. Kini, yang dibutuhkan adalah keberanian pekerja untuk melapor. Jangan biarkan perusahaan nakal menggusur hak Anda hanya dengan modus PHK dadakan atau pemutusan kontrak sepihak.

Halaman:

Tags

Terkini