ragam

Mangkir dari Pengabdian, Alumni LPDP Terancam Kembalikan Dana hingga Diblokir

Jumat, 27 Februari 2026 | 08:08 WIB




"Itu yang dalam negeri ada, ada yang luar negeri juga ada. Jadi rata-rata, ya maaf ya, antara sekitar Rp 2 miliar, yang PhD ya. Ada yang master di bawah satu (miliar)," tambah Sudarto.






Update Kasus: 4 dari 8 Alumni Telan Lunasi Kewajiban





Pada kesempatan yang sama, Sudarto mengungkapkan perkembangan terkait 8 orang alumni LPDP yang sebelumnya dilaporkan mangkir dari kewajiban pengabdian. Kini, 4 di antaranya telah menyelesaikan kewajiban dengan melunasi pengembalian dana.






  • 4 orang telah melunasi pengembalian dana. Uang tersebut langsung masuk ke kas negara.




  • 4 orang lainnya berjanji akan mengembalikan dan saat ini sedang menjalani proses pembayaran secara cicilan.






"Kemudian yang 8 orang tadi yang 4 orang udah lunas udah bayar ke kas negara langsung. Yang 4 orang udah lunas, yang 4 orang lagi dia berjanji, tapi nyicil. Itu sekali lagi kan tidak semua tiba-tiba kaya," tutur Sudarto.






Pernyataan ini mengindikasikan bahwa LPDP tidak hanya mengejar pengembalian dana, tetapi juga mempertimbangkan kondisi finansial para awardee dengan memberikan opsi pembayaran cicilan bagi yang berkomitmen.





Mengapa Kewajiban Mengabdi Sangat Penting?





Program beasiswa LPDP merupakan investasi negara untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang diharapkan dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa. Kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia adalah inti dari skema pembiayaan ini, memastikan bahwa manfaat dari pendidikan yang didanai rakyat kembali kepada masyarakat.





Sanksi tegas ini diberlakukan untuk:






  • Menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.




  • Memberikan efek jera bagi yang mencoba mengingkari komitmen.




  • Memastikan keadilan bagi ribuan awardee lain yang telah memenuhi kewajibannya.





Dengan total 98 ribu penerima beasiswa program degree dan lebih dari 600 ribu peserta program non-degree, konsistensi dalam penegakan aturan menjadi krusial untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan program LPDP.










LPDP menegaskan tidak akan mentolerir penerima beasiswa yang mangkir dari kewajiban pengabdian. Sanksi berupa pengembalian dana hingga miliaran rupiah dan pemblokiran akses program di masa depan menjadi konsekuensi logis bagi yang melanggar komitmen. Dengan adanya update kasus 4 alumni yang telah melunasi kewajiban, diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh awardee untuk menepati janji mereka kepada bangsa dan negara. (**)

Halaman:

Tags

Terkini