Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada tergugat, yakni PT. SSI dan PT. UNI, serta turut tergugat Bupati Garut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, untuk mengajukan pertanyaan. Kuasa hukum tergugat II, Dr. Berna, menanyakan apakah dua perusahaan yang bekerja sama dapat menggunakan izin yang sama apabila salah satunya bertindak sebagai pemilik lahan dan lainnya sebagai pengelola.
Menanggapi itu, ahli kembali menekankan bahwa setiap badan hukum memiliki kewajiban sesuai anggaran dasar dan ruang lingkup kegiatan yang tercantum dalam dokumen pendiriannya. Bila terdapat dua subjek hukum berbeda, maka masing-masing harus memiliki legalitas yang sesuai dengan perannya dalam operasional.
Sidang pemeriksaan ahli dari pihak penggugat berlangsung lancar. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sandi Alayubi, menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak tergugat.
Usai persidangan, Asep Muhidin menyatakan pihaknya merasa puas atas keterangan ahli. Ia menegaskan keyakinan bahwa izin yang dimiliki satu perusahaan tidak serta-merta dapat digunakan entitas lain tanpa pembaruan dokumen dan penyesuaian kegiatan produksi.
Perkara ini bukan sekadar adu argumentasi hukum, melainkan cermin relasi antara kepentingan usaha dan tanggung jawab negara dalam menjaga lingkungan. Di Kabupaten Garut, pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang beroperasi, tetapi apakah semua sudah beroperasi sesuai aturan.*****