Prosedur Mudah dan Cepat
Fahmi menjelaskan, prosedur pengurusan dokumen cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu membawa surat pengantar dari desa sesuai kebutuhan layanan.
Untuk penggantian e-KTP rusak, warga wajib membawa fisik KTP yang rusak. Sementara untuk e-KTP hilang, diperlukan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Adapun perubahan foto e-KTP hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut.
Dari sisi durasi pelayanan, pihak kecamatan berkomitmen memberikan layanan prima dengan waktu yang relatif singkat.
“Mulai dari perekaman sampai pencetakan maksimal lima menit. Jika sedang ramai mungkin sedikit lebih lama, tetapi pada prinsipnya kami memberikan layanan terbaik dan tercepat kepada masyarakat,” katanya.
Stok Blangko Aman, Layanan Tetap Optimal
Terkait ketersediaan blangko e-KTP, Fahmi memastikan distribusi dari Disdukcapil Kabupaten Garut berjalan lancar. Jika pada Januari pasokan dibatasi 50 blangko per minggu, kini jumlahnya meningkat menjadi hampir 100 blangko per minggu.
“Alhamdulillah sekarang stok sudah banyak. Distribusi hampir 100 blangko per minggu, sehingga tidak ada kendala terkait blangko,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan Adminduk di kecamatan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh Deni Hardani, salah seorang warga yang datang untuk mencetak ulang e-KTP karena rusak. Ia mengaku terkesan dengan kecepatan pelayanan yang diberikan petugas.