[Locusonline.co] JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor tertinggi pada perdagangan Sabtu (7/3/2026). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam melesat Rp35.000 menjadi Rp3.059.000 per gram.
Lonjakan ini melanjutkan tren penguatan emas global yang terus berlanjut di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global. Harga buyback atau harga jual kembali emas Antam hari ini juga ikut menguat menjadi Rp2.822.000 per gram.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam 7 Maret 2026
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia:
| Berat (gram) | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 | 1.579.500 |
| 1 | 3.059.000 |
| 2 | 6.058.000 |
| 3 | 9.062.000 |
| 5 | 15.070.000 |
| 10 | 30.085.000 |
| 25 | 75.087.000 |
| 50 | 150.095.000 |
| 100 | 300.112.000 |
| 250 | 750.015.000 |
| 500 | 1.499.820.000 |
| 1000 | 2.999.600.000 |
Ketentuan Pajak Emas Antam
Penting untuk dipahami bahwa setiap transaksi emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan ketentuan perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian Emas Batangan:
- Pemegang NPWP: 0,45% dari nilai transaksi
- Non-NPWP: 0,9% dari nilai transaksi
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 1,5% untuk pemegang NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.