ragam

Longsor di TPST Bantargebang, 3 Orang Meninggal, DKI Jakarta Aktifkan Operasi Tanggap Darurat

Senin, 9 Maret 2026 | 14:14 WIB
illustrasi, AI Generated


[Locusonline.co] JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat menyusul insiden longsor di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu (8/3/2026). Prioritas utama operasi ini adalah keselamatan petugas, penanganan korban, serta stabilisasi area terdampak agar pelayanan pengelolaan sampah segera pulih.





Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa tim segera dikerahkan begitu laporan kejadian diterima.






"Begitu kejadian dilaporkan, kami langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat. Prioritas utama adalah keselamatan petugas, penanganan korban, serta percepatan evakuasi kendaraan yang tertimbun longsoran," ujar Asep di Jakarta, Minggu (8/3/2026).






Korban Jiwa dan Luka-Luka





Longsoran material sampah di TPST Bantargebang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden ini:





Nama KorbanUsiaKeterangan
Sumini60 tahunPemilik warung di sekitar lokasi
Dedi Sutrisno-Pengemudi truk Sudin LH Jakarta Pusat
Endah Widayati25 tahunPemulung




Selain itu, satu orang mengalami luka ringan:






  • Slamet: Pengemudi truk Sudin LH Jakarta Selatan, telah dievakuasi dan mendapat penanganan medis. Kini kondisinya telah membaik dan diperbolehkan pulang.





Santunan dan Jaminan bagi Korban





Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memberikan santunan dan jaminan bagi para korban dan keluarganya.






  • PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan.




  • Biaya pengobatan bagi korban luka ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.




  • Santunan sosial akan diberikan kepada korban terdampak lainnya, termasuk pemilik warung dan pemulung yang bukan berstatus PJLP.






"Serta akan diberikan santunan sosial bagi korban terdampak lainnya, termasuk pemilik warung dan pemulung yang bukan berstatus PJLP," kata Asep.


Halaman:

Tags

Terkini